Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 untuk Kecamatan Gedongtataan

Selasa 07-05-2019,15:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB-P2) kelas 1, 2 dan 3 untuk 19 desa di Kecamatan Gedongtataan. Tahun ini, tercatat 27.927 SPPT atau dengan jumlah Rp1,130 miliar di kecamatan tersebut. ”Selain SPPT, kita juga menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan per desa atau per kecamatan tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran,\" kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Mochammad Virsa Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Selasa (7/5). Aditiawan mengungkapkan, beberapa program yang telah dilaksanakan oleh Bapenda tahun ini adalah pemutakhiran data di Kecamatan Gedongtataan, pelayanan pajak daerah keliling, dan e-PBB online. Ke depan, setiap wajib pajak bisa mengecek atau memeriksa apakah kewajibannya terbayar lunas atau belum, melalui website Bapenda Pesawaran. ”Khususnya kolektor desa untuk dapat mengisi daftar penerimaan harian agar bisa menyinkronkan data pendapatan PBB diwilayahnya dengan data di Bapenda dan Bank Lampung, agar dapat meningkatkan anggaran dana desa-nya,\" ujarnya. Dilanjutkan, beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan dalam melaksanakan kegiatan itu adalah UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 02/2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan. Kemudian Perda Nomor 7/2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pesawaran 2017, Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19.A Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15/2017 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait