Tok! Pencabul Anak Kandung Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa 21-09-2021,21:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Syaffrans (39). Oknum PNS tersebut terbukti mencabuli DM, anak kandungnya. Selain pidana penjara, warga Bandarlampung ini diharuskan membayar denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Syaffrans melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,\" kata majelis hakim Fitri Ramadhan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (21/9). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merusak masa depan korban. \"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,\" sebut hakim. Pencabulan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak empat kali di rumah mereka. Pertama DM dicabuli pada Juli 2019. Saat itu, sang anak diancam dan diiming-imingi akan dibelikan barang-barang. Peristiwa tidak senonoh yang dialami remaja berusia 13 tahun delapan bulan itu berlanjut pada Februari, Maret dan April 2021. Peristiwa itu kemudian diketahui istri terdakwa. Lantas kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. (cyi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait