RADARLAMPUNG.CO.ID - Kecurigaan sang ibu mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami B (12), bocah asal Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Polsek Gedung Aji bergerak. Deni Sugiyanto (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji yang diduga sebagai pelaku ditangkap, Jumat sore (4/12). Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Juli silam. Malam hari, Deni mengajak B bertemu di sebuah warung. Lantas pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengajak bocah ingusan itu berjalan ke perkebunan sawit di wilayah Kampung Kecubung Raya. Di lokasi tersebut, ia memaksa mengintimi B. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga dua kali. \"Korban sempat menolak. Tetapi pelaku mengancam akan membunuh kakak kandungnya jika tidak mau mengikuti keinginannya,\" kata Ipda Arbiyanto, Sabtu (5/12). Usai merudapaksa B, Deni mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Padahal itu hanya akal-akalan pemuda bejat tersebut. Belakangan, ibu B curiga dengan perubahan sikap anaknya yang kerap melamun dan seperti ketakutan. Ketika ditanya, ia mengatakan sudah diperkosa dan diancam oleh Deni.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (4/12), orang tua B melaporkan kasus ini ke Polsek Gedung Aji. Tujuh jam kemudian, Deni ditangkap saat berada dikediaman saudaranya di Kampung Kecubung Raya. (nal/ais)