Mantan Jaksa KPK Tangani Perkara Benih Jagung Mantan Pejabat Pemprov Lampung

Senin 20-09-2021,19:56 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung yang melibatkan mantan pejabat Pemprov Lampung memasuki babak baru. Perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung, Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 tersebut, rencananya akan segera disidangkan. Dalam kasus ini, mantan Jaksa KPK Sobari Kurniawan ditunjuk sebagai ketua tim penuntut. \"Berdasarkan surat perintah Kajari Bandarlampung, ditunjuk 11 orang jaksa penuntut umum untuk terdakwa Imam Mashuri dan Ediyanto. Tim penuntut diketuai oleh Jaksa Sobari Kurniawan,\" kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, Senin (20/9). Kejati Lampung telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Jumat (17/9) lalu. Dalam perkara ini, mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandarlampung selama 20 hari. \"Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,\" kata Andrie. Kejati Lampung memperkirakan kerugian keuangan Negara pada perkara ini sebesar Rp8 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar. Tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait