Tunjukkan CD Bernoda Darah ke Ibu, Ternyata Bocah 6 Tahun Ini Jadi Korban Pencabulan

Rabu 10-11-2021,11:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - AK, bocah polos berusia 6 tahun 11 bulan warga Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menunjukkan celana dalam (CD) bernoda darah kepada ibunya. Ternyata, korban telah menjadi korban pencabulan. Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan menyatakan pihaknya menerima laporan seorang ibu yang anaknya menjadi korban pencabulan. \"Ibu yang melaporkan hal ini mengetahui anaknya jadi korban setelah ditunjukkan celana dalam bernoda darah hingga alat vitalnya sakit. Sang anak mengaku dicabuli seorang om-om yang tak dikenalnya, Senin (8/11) sekitar pukul 13.00 WIB,\" katanya. Korban, kata Yudi, dicabuli di rumah kosong. \"Dicabuli tersangka di rumah kosong dekat rumah korban. Setelah dicabuli, korban mengadu pada ibunya sekitar pukul 15.00 WIB,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Yudi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dan terungkap siapa pelakunya. Kita tangkap tersangka Suprianto alias Siman (27), warga Kampung Sriwijayamataram, Kecamatan Bandarmataram, di rumahnya, Senin (8/11) sekitar pukul 19.30 WIB,\" ungkapnya. Tersangka yang berstatus duda ini, kata Yudi, mengaku khilaf karena dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman jenis tuak di dekat rumah korban. \"Ngakunya khilaf dan baru satu kali ini. Korban yang berdiri di depan rumah langsung digendong dan dibawa ke rumah kosong hingga dicabuli dengan tangan. Tersangka memang sudah pernah ke rumah korban karena almarhum ayah korban dulu temannya,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudi, teraangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait