RADARLAMPUNG.CO.ID - Sanksi menanti warga Tulangbawang yang masih menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang sampai malam hari. Mulai dari pembubaran hingga penegakan hukum.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Fatoni mengatakan, aturan ini mulai diterapkan 3 Januari 2021 mendatang.
Untuk penegakan hukum pihaknya telah berkoordinasi dengan polres setempat. \"Kita terapkan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,\" kata Fatoni kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (26/12).
Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar pesta pada siang hari. Namun, harus seizin dan ada pemberitahuan untuk aparatur kampung.
Hal tersebut dilakukan agar aparatur kampung mengetahui jumlah undangan, sehingga dapat dibatasi dan penerapan protokol kesehatan dapat tetap dipatuhi.
Terpisah, Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 Nomor ST/3220/XI/KES.7./2020.
Salah satu poin dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam surat tersebut tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan. Yakni pasal 65, 212, 214 ayat 1 dan 2, 216 serta pasal 218 KUHP.
Kemudian pasal 84 Undang-Undang Nomor 2/2002 dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. (nal/ais)