Miliki 18 Paket Sabu, Pria Asal Jl. Onta Kedaton Diciduk Polisi

Jumat 06-12-2019,17:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus seorang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut yakni, S (40) warga Jl. Onta, Kec. Kedaton, Bandarlampung. Polisi meringkus pelaku di kediamannya Selasa (3/12) lalu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang di wilayahnya sering terjadi penyalahgunaan narkoba. \"Dari informasi itu anggota kami melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat lokasi pelaku berada,\" ujar Shobarmen, Jumat (6/12) sore. Setelah melakukan penyelidikan, anggotanya pun mencurigai sebuah rumah di Jalan Onta. \"Barulah anggota kami langsung melakukan penyergapan dan mendapati S di rumah tersebut,\" jelasnya. Barmen -sapaan akrabnya- menambahkan, dari penangkapan S pihaknya menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil. \"Total berat sabu tersebut 13,25 gram,\" timpalnya. Lalu, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari R. \"Saat ini kami melakukan pengembangan dan upaya penangkapan terhadap R,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait