Wabup Tanggamus Sampaikan Tiga Raperda

Senin 18-11-2019,14:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi\'i mewakili Bupati Dewi Handajani menyampaikan tiga raperda dalam paripurna di DPRD setempat, Senin (18/11). Masing-masing Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Tanggamus Nomor 05/2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. Kemudian Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. ”Dengan disampaikannya raperda tersebut, diharapkan dapat dilakukan pembahasan secara seksama oleh para anggota DPRD,” kata AM. Syafi\'i. Sementara Sekretaris DPRD Tanggamus Herli Rahkman mengatakan, berdasar penjadwalan Banmus, pembahasan tiga raperda dimulai Selasa (19/11). ”Diproyeksikan akan digelar rapat paripurna persetujuan tiga raperda, Kamis (28/11),” kata Herli kepada Radarlampung.co.id. (ehl/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait