Oknum Jaksa Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut 10 Bulan

Senin 26-07-2021,17:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum jaksa Rengga Puspa Negara hanya divonis 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah. Menurut JPU Iskandarsyah, Terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Senin (26/7). Untuk diketahui, Rengga dan kedua rekannya yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki diduga terlibat pesta sabu-sabu. Menurut jaksa, peristiwa ini terjadi pada Bulan Februari 2021 lalu. Dimana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya. \"Dari itu polisi menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan,\" katanya. Lanjut jaksa masih dalam pembacaan dakwaannya, ketika hendak dimintai keterangan kedua Oknum Panitera Pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman Rengga untuk menikmati sabu bersama. \"Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,\" jelasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait