Oknum PNS Terpergok Maling Helm, Kadis BMBK Lampung Pastikan Proses Hukum

Senin 04-10-2021,18:22 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian helm yang dilakukan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) viral di media sosial. Belakangan diketahui, pelaku berinisial HM (47) tersebut mengaku sebagai PNS di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjungkarang Barat (Tkb), Kompol David Jeckson Sianipar melalui Panit 1 Aipda Eko. Berdasarkan pemeriksaan sementara, warga Perum Griya Indah blok C, Sukabumi, Bandarlampung diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Terakhir kali, HM beraksi di sekitar area kolam renang stadion Pahoman, Bandarlampung, pada Sabtu (2/10) lalu, sekitar pukul 9.00 wib. “Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak empat kali. Namun, aksinya yang keempat ini berhasil digagalkan,” katanya, Senin (4/10). Eko menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berkeliling dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku yang berkendara seorang diri kemudian dengan santai masuk ke area parkir kolam renang dan langsung mengambil helm yang diletakan di dashboard sepeda motor korban. Nasib sial, aksi pelaku saat itu terpergok oleh salah satu juru parkir. Bahkan, masyarakat sekitar juga sempat menghakimi pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku. Eko menambahkan, di lokasi kejadian petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah helm KYT kombinasi warna hitam, putih dan biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BE 3209 CY. Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan sistem COD seharga Rp30 ribu hingga Rp50 ribuan. Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku sendiri masih aktif bertugas sebagai salah satu pegawai di Dinas BMBK provinsi Lampung. “Yang bersangkutan ini merupakan PNS di lingkungan Dinas Bina Marga dan masih aktif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP serta ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana membenarkan oknum pencuri helm yang terpergok melakukan aksi di Pahoman, Bandarlampung benar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinasnya. \"Setelah saya cek bersama sekretariat tadi, benar saya pastikan bahwa HM merupakan PNS di Dinas BMBK,\" beber Levi. Levi menyebut, HM merupakan PNS yang bertugas sebagai pengemudi atau supir di UPTD 4 Lampung Utara, Dinas BMBK Provinsi Lampung. Atas kejadian ini, Levi menyerahkan proses hukum ke yang berwajib. \"Perbuatan yang bersangkutan ialah kriminal, sangat tidak bisa ditolerir, silahkan diproses sesuai hukum,\" beber Levi, Senin (3/10) melalui pesan WhatsAppnya. Selanjutnya, untuk status kepegawaiannya akan segera di proses melalui Inspektorat. \"Berkenaan dengan Status kepegawaiannya nanti akan dikoordinasikan dengan Inspektorat. Saya harap kejadian serupa tidak kembali terulang,\" jelas Levi. (ega/rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait