RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) atas dua terdakwa yaitu Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, Kamis (7/2). Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Zainudin Hasan terdakwa suap fee proyek infrastruktur Lamsel, M. Alzier Dianis Thabranie mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Thomas Aziz Rizka pengusaha, Harry Herdjuno PNS Pemprov Lampung, Ahmad Bastian dari pihak rekanan, Imam Iskandar pihak rekanan, Sugeng Edi Prayitno nahkoda kapal, dan Hermansyah Hamidi Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Lamsel. Dalam kesaksiannya Zainudin Hasan tidak mengakui apabila ia tidak berniat membayarkan uang acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) di Swiss Belhotel menggunakan uang hasil fee proyek infrastruktur Kabupaten Lamsel. \"Waktu itu memang ada acara Rakernas Perti dan saya yang akan membiayainya. Biaya itu bukan dari hasil fee proyek melainkan, hasil dari nazar saya menjual tanah yang ada di Lamsel. Yang saat ini dilalui tol,\" ujar Zainudin dihadapan Ketua Majelis Hakim Mansur. Dan ia mengungkapkan kaget ketika terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI bahwsanya uang yang digunakan Rakernas Perti itu merupakan hasil suap fee proyek. \"Saya sama tidak pernah memerintahkan mereka (Agus BN dan Anjar) untuk membayar Rakernas Perti,\" tegasnya. Lalu ia juga membantah keras apabila dikaitkan tentang ia melakukan pengaturan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. \"Saya tidak pernah ikut campur terkait pekerjaan di Dinas PUPR, dan malah saya minta pekerjaan itu dilakukan secara sejujur-jujur saja,\" tandasnya. (ang/sur)
Zainudin Hasan Bantah Bayar Uang Rakernas Perti Menggunakan Dana Fee Proyek
Kamis 07-02-2019,14:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :