Digugat Mantan Pejabatnya, Ini Respon Bupati Lamtim

Kamis 25-04-2019,14:04 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Bupati Lampung Timur Chusnunia didugat oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Yuliansyah. Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Menyikapi hal ini, Nunik-sapaan akrab Chusnunia-angkat bicara, Kamis (25/4). Menurutnya, sebelum menggelar mutasi, Pemkab Lamtim telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Begitu juga ketika rolling yang dilaksanakan pada 18 Februari 2019. Pada saat itu, Yuliansyah seharusnya dialihtugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan. Selanjutnya, Pemkab Lamtim kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya, KASN merekomendasikan agar Yuliansyah untuk ditempatkan sebagai Staf Ahli. Atas rekomendasi tersebut, Pemkab Lamtim telah mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24/4). Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, Pemkab Lamtim mengirimkan surat undangan resmi kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli, Kamis (25/4). Namun, pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut. Kini, lanjut Nunik, dengan adanya gugatan ke PTUN tersebut. Maka Pemkab Lamtim tetap menghormati dan menghargai keputusan yang diambil Yuliansyah. \"Yuliansyah itu orang baik. Karena, sudah dibawa ke ranah hukum. Kami akan ikuti proses hukum yang berlaku,\"imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, Yuliansyah menggugat Nunik lantaran jabatannya diturunkan. Yuliansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdikbud dirolling jadi Sekretaris Inspektorat Lamtim. Gugatan itu sudah dimasukkan ke PTUN Bandarlampung, Rabu (24/4). Yelli Basuki selaku Pengacara Yuliansyah menjelaskan objek gugatan yang diajukan Yuliansyah terkait dengan keputusan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor : 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim. “Yang mana keputusan yang telah dikeluarkan tergugat tersebut tidak memerlukan persetujuan instansi atasan dari tergugat maupun instansi lain, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara,” bebernya. “Tanpa sebab apapun pada Maret itu kami terima petikan surat keputusan diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi sekretaris Inspektorat,” lanjutnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat. Mengingat Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan kesalahan, maupun pemanggilan terkait kelalaian melaksanakan tugas sebagai Kadisdikbud Lamtim. “Kami tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun, tapi tahu-tahu terima surat itu. Selama lebih dari 35 tahun menjadi ASN belum pernah ada teguran, sehingga diturunkan jabatannya ini menurut kami sudah perbuatan sewenang-wenang. Dan kami mengajukan keberatan pada saat itu secara langsung,” jelas dia. Sebelum melayangkan surat gugatan ke PTUN, ia juga sudah menyampaikan pengajuan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung. Kendati begitu, sampai dengan waktu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tidak mendapat tanggapan dengan baik. “Kami kirim surat secara formil, sesuai dengan administrasi pemerintahan tentu kita menggunakan surat-surat yang resmi. Baik dilakukan oleh kami sendiri, maupun dilakukan oleh yang bersangkutan tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dengan baik,” ungkapnya. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait