RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diduga menyuap mantan penyidik Stefanus Robin Pattuju. uang suap itu diduga terkait perkara DAK Lampung Tengah. Karenanya, KPK diminta agar mengembangkan kasus terkait permintaan fee dalam pengamanan perkara DAK Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2017. Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono menjelaskan, untuk saat ini memang KPK belum bisa menyita ataupun menelusuri aset milik Azis Syamsuddin. Hal ini dikarenakan perkara yang sedang disandang oleh Azis sendiri terkait penyuapan kepada penyidik. \"Ya kalau aset ini kan penyuapan. Jadi bukan berhubungan dengan aset dia. Kecuali dia seperti menerima fee proyek,\" katanya, Senin (27/9). Namun dirinya pun meminta kepada KPK agar mengembangkan kasus terkait tentang pengkondisian dana DAK di tahun 2017 itu. \"Nah jadi kita mendorong agar KPK tidak hanya fokus di penyuapan yang dilakukan Azis kepada penyidik saja. Tetapi penyebab dan terjadinya ataupun pidana penyuap itu yang dilakukan oleh Azis Syamsudin kepada penyidik Stefanus Robin. Yaitu terkait DAK di Lamteng,\" kata dia. Untuk itu lanjut dia, meminta KPK menindaklanjuti ini. Bukan hanya sekedar menyelidiki sebatas suap menyuap penyidik KPK dengan Azis Syamsudin. Apabila ditemukan korupsi dalam DAK Lamteng itu ya kita arahkan untuk KPK melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di para pelaku tersangka korupsi ini. \"Hal ini tentunya untuk mengganti kerugian negaranya. Ya kalau terkait suap ini tidak ada kerugian negaranya,\" jelasnya. Hal yang sama pun dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dirinya meminta KPK segera mengembangkan kasus itu. Jadi bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lamteng dan rangkaiannya. \"Termasuk apa yang di minta oleh Robin Pattuju untuk mengawasi juga menutup perkara tersebut untuk penyidik melakukan pemeriksaan Aliza Gunado. Orangnya Azis dalam mengurus DAK Lamteng di tahun 2017 dari APBN diberikan kepada Lamteng,\" katanya. Dalam hal ini lanjutnya, dibuka oleh mantan Bupati Lamteng Mustafa dalam pengajuan JC. \"Dalam rangka dia untuk mencari keringanan hukumannya,\" ungkapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait bagaimana lanjutan perkara Azis Syamsudin, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri belum merespon pertanyaan yang radarlampung.co.id lontarkan. (ang/wdi)
Pengamat : KPK Harus Kembangkan Kasus Azis Syamsuddin
Senin 27-09-2021,17:31 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,07:20 WIB
Hukum Gabung Puasa Syawal dan Senin Kamis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Ustaz Adi Hidayat
Kamis 26-03-2026,16:57 WIB
Barrier TNWK Mulai Dikerjakan, Harapan Baru Tekan Konflik Manusia-Gajah
Kamis 26-03-2026,11:30 WIB
Tanpa Syarat Rumit, Beasiswa S1 di Eropa Ini Buka Pendaftaran hingga April 2026
Kamis 26-03-2026,08:59 WIB
Update Promo Indomaret 26 Maret 2026, Beli Banyak Lebih Hemat untuk Member
Kamis 26-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Persela Lamongan vs Persiba Balikpapan: Duel Penting di Grup B Liga 2, Perebutan Poin
Terkini
Kamis 26-03-2026,20:34 WIB
Ajang Bergengsi Kembali Hadir, Muli Mekhanai Metro 2026 Siap Cetak Duta Terbaik
Kamis 26-03-2026,18:45 WIB
Di Balik Program MBG, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Bahaya Limbah Dapur Skala Besar yang Bisa Picu Pencemaran
Kamis 26-03-2026,18:30 WIB
Jangan Panik Saat Cemas, Ini Dzikir Sunnah yang Bisa Bikin Hati Lebih Tenang
Kamis 26-03-2026,17:18 WIB