Ditresnarkoba Lampung Gelar Operasi Penangkapan, Tiga Orang Diringkus

Kamis 11-11-2021,21:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMLUNG.CO.ID - Satu tersangka bandar dan dua tersangka kurir narkoba diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Senin (9/11). Tersangka bandar yang ditangkap yakni Hamdani warga Negeri Katon Pesawaran dan untuk tersangka kurir yakni Ari Suganda warga Gedongtataan Pesawaran dan Andri Agusni warga Bulok Tanggamus.  Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. \"Karena sering adanya transaksi. Atas dasar hal itu kami amankan ketiganya,\" katanya, Kamis (11/11). \"Jadi enggak hanya tersangka kita amankan ada juga beberapa barang bukti. Dari Hamdani pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa 12  paket narkoba jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 per 2  butir pil ekstasi,\" jelasnya. Lalu ada 5 plastik klip ukuran sedang dengan label harga paket sabu, 1 buah skup dari sedotan diduga untuk memecah ukuran paket sabu siap jual, satu bundel plastik klip kosong diduga untuk memecah sabu serta dua unit handphone. \"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Andri dan Ari lanjut Radius, berupa satu Paket Narkoba jenis sabu, satu buah alat hisap bong dan pirek dengan residu. Lalu satu buah korek api gas dan 2 buah dompet milik kedua tersangka,\" ungkapnya. Atas perbuatannya koni ketiga tersangka dikenakan  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait