Perkara Penganiayaan PKL, Naik Status

Senin 04-10-2021,16:24 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan pedagang kaki lima (PKL), Muhammad Fadel alias Ahmad (24) oleh oknum BPBD Kota Bandarlampung masih ditangani Satreskrim Polresta Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah menaikan status perkara dari yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan. “Sudah naik status (perkara, red) menjadi sidik,” kata dia, Senin (4/10). Meski begitu, Devi mengaku, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Itu lantaran, polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di lapangan saat peristiwa tersebut terjadi. “Kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada pada saat kejadian tersebut,” jelasnya. Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh anggota kepolisian. “Kita mintai keterangan mulai dari petugas (BPBD, red) yang saat itu ada di lokasi dan masyarakat sekitar. Belum ada tersangka, tapi kita sudah ada SPDP dari Kejaksaan,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, Muhammad Fadel (24), warga Langkapura, Bandarlampung menjadi korban penganiayaan sejumlah petugas BPBD Kota Bandarlampung, pada 3 September 2021. Peristiwa itu terjadi di jl. P. Tendean, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan itu dipicu lantaran korban lupa memakai masker. Saat itu, korban yang biasa berdagang makanan di sekitar lokasi kejadian, berniat hendak menghampiri salah seorang YouTuber. Salah satu petugas BPBD Kota Bandarlampung kemudian menegur korban, lantaran tidak menggunakan masker. Namun, hal tersebut justru berujung cek-cok diantara keduanya. Korban juga mengaku diseret dari lapak dagangnya menuju ke pos penjagaan di Kantor BPBD Kota Bandarlampung. Saat itu, korban mengaku ada sekitar 20 petugas yang mengerubunginya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/1947/IX/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait