RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 270 daerah di Indonesia direncakan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember termasuk 8 daerah di Provinsi Lampung. Hal tersebut menjadi kegelisahan bagi masyarakat karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Terlebih saat jumlah kasus konfirmasi terus mengalami pelonjakan yang fantastis. Secara nasional tercatat ada 244.676 kasus sejak kasus awal pada Maret lalu. Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid mengatakan, di Lampung kasus covid-19 meningkat drastis pada 2 bulan terakhir. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Lampung pada 31 Juli jumlah kasus hanya 255 kasus. Sedangkan saat ini tercatat jumlah kasus Covid-19 Lampung telah mencapai 738 kasus. Sementara, pelaksaan Pilkada sudah tentu melibatkan banyak orang mulai dari pendaftaran, tahap kampanye, terlebih saat pelaksanaan pencoblosan. Seperti pengalaman sebelumnya, dalam penerapan pilkada langsung tentu akan ada pengumpulan orang di TPS. \"Tentu ini sangat berpotensi menjadi tempat penularan virus korona,\" kata Bemol -sapaan akrab Ahmad Mufid, melalui rilisnya yang diterima Radar Lampung, Senin (21/9). Meski penyelenggaraan mengelak dengan merumuskan protokol kesehatan namun, tentu dalam pelaksanaannya sulit menjaga protokol kesehatan dalam lokasi kerumunan. Terlebih kesadaran penerapan protokol di masyarakat pun masih terbilang rendah dan mengabaikan. Hal itu tentu akan memberikan efek buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Seperti yang telah diketahui, virus ini merupakan virus yang memiliki kecepatan menyebar dan bermutasi serta menyebabkan kematian. Penyelenggaraan pilkada serentak yang kemudian dipaksanakan tetap berjalan di tengah kasus penularan pendemi covid-19 yang terus meningkat, tentunya berpotensi akan menciderai Hak Asasi Manusia. Hal tersebut karena jika terjadi peningkatan kasus, maka jumlah kasus kematian pun akan terus meningkat. Saat ini diketahui ada 9.553 orang di Indonesia yang meninggal dunia akibat Covid-19. Dengan memperhatikan aspek kemanusian dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, Kelompok Studi Kader (KLASIKA) menyatakan sikap terkait pelaksanaan PILKADA serentak 2020 sebagai berikut: KLASIKA meminta kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak lanjutan. Ini dilakukan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau paling tidak mampu dikendalikan. KLASIKA meminta semua pihak yang terkait dengan PILKADA serentak 2020 untuk memperhatikan, menghormati, menjamin, melindung dan memenuhi Hak Asasi Manusia, seperti Hak atas hidup, hak atas keselamatan dan hak atas rasa aman yang berpotensi dilanggar dalam pelaksanaan PILKADA 2020. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, KLASIKA menghimbau semua pihak untuk bersinergi serta bertanggung jawab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak. (rls/apr/yud)
Pernyataan Sikap KLASIKA terkait Pilkada Serentak 2020
Selasa 22-09-2020,17:59 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :