Revisi Perda RZWP3K, Nasdem Tolak, Demokrat Akan Ikuti Dahulu

Kamis 13-08-2020,15:44 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembahasan Terhadap 12 Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Pemandangan Umum Dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terhadap 7 (Tujuh) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung kembali digelar dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Dalam penyampaian nya, Fraksi NasDem memutuskan menolak pembahasan salah satu Raperda. Yaitu Raperda Revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung. Juru Bicara Fraksi NasDem Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan pihaknya menolak karena beberapa hal. Pertama urgensi revisi Perda masih dinilai terlalu dini. Karena usia Perda tercatat baru dua tahun. \"Fraksi nasdem setelah mendengar dari konsolidasi fraksi, masukan masyarakat, teman-teman penggiat lingkungan, hasilnya belum ada urgensi apalagi ini baru dua tahun, maka tidak ada urgensinya untuk dilakukan revisi perda ini,\" beber Wahrul. Dia melanjutkan, Perda RZWP3K ini sangat dibutuhkan, sangat baik untuk perlindungan biota laut, nelayan maupun wilayah pesisir Lampung. Namun, penerapan nya masih belum maksimal. \"Buktinya sudah ada perda ini sebaik ini masih ada kelemahannya, ini kalau dibongkar rusak lagi alam kita, dan ada arus besar masyarakat menolak maka kami menolak revisi ini,\" lanjutnya. Sementara Partai Demokrat memilih menunggu proses revisi perda ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanifal mengatakan sebenarnya di awal usulan revisi Raperda ini fraksinya memiliki dua opsi. Awalnya, sebut Hanifal, di mulai pembahasan, ditemukan pasal 5 didalam perda itu bahwa perda ini berlaku dari 2018 sampai 2038. namun bisa ditinjau kembali dalam waktu lima tahun. Dengan catatan jika ada urgensi. \"Awalnya Demokrat ada dua opsi, pertama seperti Nasdem menolak revisi diawal dengan konsekuensinya fraksi tidak mengirimkan anggota ke pansus. Tapi kita buta apa sih yang diubah,\" beber Hanifal yang diwawancarai Kamis (13/8). Akhirnya, lanjut Hanifal, fraksi demokrat memilih untuk ikut membahas. Namun, jika ada kejanggalan dan urgensi tidak penting maka di akhir pembahasan fraksi demokrat menilak untuk disahkan. \"Kami ambil opsi yang kedua, dan dalam pembahasan raperda ini membutuhkan waktu yang lama dan belum tentu di sahkan tahun ini. Karena perlu kajian mendalam, banyak aspek yang perlu di kaji makanya kami ingin memberikan masukan dan saran ke pansus, tapi kalau diujung pembahasan ditemukan (kejanggalan) apalagi perda baru berusia dua tahun dari 5 tahun, kan dari pasal 5 penafsiran bisa macam-macam. Dan menurut kami Partai Demokrat ya belum urgensi amat,\" lanjutnya. Dirinya pun belum mengetahui poin-poin yang akan di ubah. Hanya memang, diakui Hanifal untuk mempertajam perda perlu sanksi yang lebih tegas. \"Yang menurut kami yang kurangs sanksi, karena sanksi yang kurang tegas. Tapi saya juga baru sekilas baca, memang masalah sanksi akan di buat mendetail. Juga pada poin-poin lainnya,\" lanjutnya. Sementara Sekprov Lampung Fahrizal Darminto sendiri mengatakan soal adanya penolakan fraksi merupakan bagian demokrasi. Namun perda usulan dewan ini memang ditanggapi positif Pemprov Lampung karena ada beberapa hal penting juga yang harus diubah. \"Perda itu kan inisiatif dewan, tapi kita menganggap positif karna beberapa hal penting. Seperti kami dapat surat kemenpolhukam bahwa kita harus menyesuaikan perda RZWP3K itu karena mulai Juni kemarin diterapkan traffic seperation scheme (TSS). dan dalam rangka mengakomodasi alki alur laut kepulauan Indonesia (Alki) 1, untuk pelayaran internasional. Ternyata saat dilakukan tss berhimpitan dengan wilayah perda RZWP3K, jadi kami melakukan penyesuaian atas hal itu,\" tandas Fahrizal. (rma

Tags :
Kategori :

Terkait