Revisi, Biaya Rapid Tes di Tanggamus Rp150 Ribu

Senin 13-07-2020,12:26 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus menetapkan biaya rapid tes mandiri untuk pemeriksaan Covid-19 disepakati sebesar Rp150 ribu. Hal ini mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan, peraturan bupati (Perbup) Tanggamus mengenai biaya rapid tes sudah direvisi dari Rp325 ribu menjadi Rp150 ribu \"Sudah diperbarui Perbub-nya, sesuai SE Menkes tersebut,\" kata Taufik. Menurut Taufik, revisi perbup yang mengatur besaran tarif rapid tes mandiri sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Lampung. \"Perbup-nya difasilitasi oleh Biro Hukum. Hari ini kami berencana memanggil faskes swasta yang disebutkan dalam perbup,\" kata Taufik tanpa merinci detil tujuan pemanggilan tersebut. Dilanjutkan, besaran tarif baru tersebut harus dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan (faskes). Baik milik Pemkab Tanggamus maupun swasta. Di Tanggamus, sarana faskes untuk layanan rapid tes umum diadakan di RSUD Batin Mangunang. Lalu Puskesmas Talang Padang, Puskesmas Gisting dan Puskesmas Pulau Panggung. Kemudian Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung; Puskesmas Bulok Sukamara di Kecamatam Bulok, Puskesmas Kelumbayan Barat dan Puskesmas Sukaraja di Kecamatan Semaka. \"Lalu untuk faskes swasta yang sudah dimasukan dalam perbup yakni RS Panti Secanti Gisting, Klinik Al Hafa Medika Kotaagung dan Klinik Husada Kecamatan Talangpadang,\" urainya. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait