Ribuan Burung Ilegal Dilepasliarkan, Ini Nasib Para Pembawanya

Rabu 04-08-2021,18:05 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 1.250 burung ilegal tanpa dokumen lengkap hasil ungkap kasus pada Minggu (1/8) kemarin, telah dilepasliarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, pada Rabu (4/8). Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Lampung, Karaman mengatakan, total keseluruhan burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke habitat asalnya. Di alam liar. \"Ya pelepasliaran sudah dilakukan pada Selasa (3/8) kemarin. Yang juga dilakukan langsung oleh pemilik burung. Maupun disaksikan oleh teknis wilayah kerja,\" katanya. Menurut Karman, pelepasliaran tersebut meliputi 1.125 ekor jenis burung Ciblek dan 125 ekor jenis burung Gelatik. Di mana keduanya masuk dalam kategori satwa tidak dilindungi. \"Kegiatan tersebut sengaja segera dilakukan, itu sebagai upaya pihak kami dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem alam liar. Ya kalau tidak segera dilepaskan, burung-burung itu bisa mati dan kelestariannya di alam bisa terganggu,\" tambahnya. Lantas bagaimana nasib M dan HN warga Siak Riau yang kedapatan membawa burung-burung ilegal itu ? Karman menjelaskan tidak dilakukan proses penyidikan. Maupun penyelidikan lebih lanjut. \"Karena undang-Undang (UU) Karantina yang menjerat keduanya hanya diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun kurungan penjara, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan. Kalau merujuk UU Karantina, hukuman keduanya di bawah 5 tahun penjara, terkecuali media pembawa (burung-burung) merupakan satwa liar dilindungi,\" sambungnya. Namun lanjut dia, terlepas dari aksi penyeludupan ini, Karman tetap menegaskan, segala bentuk aksi penyeludupan adalah perbuatan melanggar hukum. \"Maka dari itu, Karantina Pertanian Lampung bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen dalam mencegah berbagai bentuk upaya penyelundupan satwa liar,\" jelasnya. Untuk itu dirinya pun berharap bagi setiap masyarakat yang mengetahui tindakan penyeludupan satwa, bisa melaporkan kepada petugas berwajib. \"Karena memang ini tidak benar,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait