HK Berlakukan Batas Kecepatan, Polda Gunakan Speed Gun

Senin 27-09-2021,17:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai memberlakukan batas kecepatan minimal dan maksimal. Hal ini disampaikan Branch Manager (BM) JTTS Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) Yoni Satyo kepada Radarlampung.co.id, Senin (27/9). Menurutnya, pembatasan kecepatan minimal dan maksimal dilakukan sebagai bentuk antisipasi, sekaligus demi keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pengelola tol ruas Terpeka juga memiliki rencana jangka panjang yakni dengan menggunakan alat speed gun: alat pengukur kecepatan kendaraan. \"Belum (penggunaan alat speed gun), masih rencana jangka panjang. Sementara kita lakukan pengamatan batas kecepatan kendaraan, demi keselamatan pengguna jalan,\" kata Yoni. Untuk pemberlakuan batas minimal dan maksimal kecepatan kendaraan, HK akan bekerjasama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung. Kerjasama tersebut terkait tindakan yang akan diberikan kepada pengguna jalan jika melanggar batas minimal dan maksimal kecepatan kendaraan. \"Jadi minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Untuk tindak lanjutnya berupa penindakan (tilang) atau bentuk himbauan/teguran sedang dikoordinasikan (dengan Polda Lampung),\" terangnya. Pembatasan kecepatan sendiri juga tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Di situ tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer perjam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Tidak hanya itu, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yoni menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, penyebab lakalantas di JTTS khusunya ruas Terpeka didominasi faktor manusia. Faktor yang dimaksud yakni sopir yang mengantuk, kecepatan kendaraan melebihi batas, muatan melebihi kapasitas, dan lainnya. \"(Sebagian besar lakalantas terjadi akibat) faktor mengantuk, kurang antisipasi atau lelah. 80 persen (karena) mengantuk,\" ujarnya. Yoni mengimbau seluruh pengguna jalan selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas yang terpasang. Selalu melihat batas kecepatan saat berkendara dan mengecek kondisi kendaraan sebelum bepergian. Selain HK, imbas dari lakalantas Polda juga menerapkan speed gun sebagai bentuk antisipasi serta menjaga kesehatan pengguna jalan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan HK terkait peristiwa lakalantas dan antisipasi yang akan dilakukan kedepannya. \"Kalau untuk speed gun yang melaksanakan operasi pasti kepolisian. Untuk sipil setahu saya belum bisa. Jika (HK) ingin melakukan operasi ya bersama-sama dengan polisi,\" ungkap AKBP Sugeng. Kasat PJR menjelaskan, speed gun adalah alat untuk mengukur kecepatan kendaraan. Alat ini juga biasa disebut radar kecepatan atau pistol radar. Alat ini mampu mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju dengan cepat, tepat, dan cukup akurat. Untuk penggunaannya, petugas di lapangan harus mengarahkan speed gun ke kendaraan yang terlihat melaju di luar batas kecepatan. Jika sudah ditentukan target, petugas akan menarik tuas speed gun dalam waktu 3-4 detik. Setelah itu, hasil dari pengukuran kecepatan kendaraan, jarak pengguna speed gun dengan kendaraan, lokasi atau jalan pengambilan, serta nomor polisi kendaraan akan terlihat di layar komputer tablet. Nantinya, data yang ditangkap alat ini akan langsung diteruskan ke petugas lain melalui jaringan internet. Jika melewati batas kecepatan, polisi yang bertugas akan mengirim foto kendaraan tersebut ke petugas lain yang sudah menunggu di gerbang tol untuk langsung melakukan penindakan. \"Kalau penggunaan speed gun memang kerjaan rutin kita (Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung) setiap hari,\" terang AKBP Sugeng. Tidak lupa, Ditlantas Polda Lampung juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas yang terpasang. Selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan beristirahat di rest area jika mengantuk atau sudah lelah. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait