Ibu Tiri yang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Perempuan Berharap Sang Kekasih Cabut Laporan

Minggu 07-11-2021,16:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Nova (40), tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur meminta pihak keluarga korban mencabut laporan. Kabar tersebut diungkapkan Usman selaku ayah kandung korban, saat dihubungi, Minggu (7/11). Menurut ayah korban, permintaan itu diajukan Nova bertujuan agar meringankan hukuman pidana yang sedang menantinya. Kendati begitu, saat ini Usman mengaku belum memberikan jawaban atas permintaan tersangka. \"Saya minta waktu dua tiga hari kedepan untuk berpikir dahulu,\" kata Usman. Usman mengatakan, sebenarnya dia dan keluarga lebih mengharapkan proses hukum terhadap Nova terus berjalan. Pasalnya, ayah korban ingin pelaku mendapat hukuman setimpal atas yang diperbuat. \"Tujuannya biar dia jera, karena telah melakukan kekerasan terhadap anak saya. Sampai-sampai saat ini anak saya masih trauma,\" ucap Usman. Namun demikian, menurut Usman tidak menutup kemungkinan jika nantinya dirinya bakal berubah pikiran atau menerima permintaan itu. Usman berharap agar Nova dapat memberikan ganti rugi materil selama 2 tahun dirinya menafkahi Nova. \"Keluarga saya juga ingin agar Nova merasakan akibat perbuatannya. Jadi saya minta waktu untuk berkumpul dulu dengan keluarga,\" katanya. Usman menambahkan, kondisi J hingga kini masih trauma. Dia menyebut bocah putri berusia 7 tahun ini sering menangis tanpa sebab. Saat ini korban dirawat oleh pihak keluarganya. Sementara Usman melanjutkan pekerjaannya di wilayah Jambi. \"Ya, sekarang saya lagi dalam perjalanan menuju tempat kerja ke Jambi, tapi begitu ada hal yang genting saya akan pulang,\" kata Usman. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan, langkah mencabut laporan merupakan hak korban atau pelapor. Menurutnya pihaknya hanya menjadi penengah jika korban bersedia untuk mencabut berkas laporan itu. \"Kalau memang nanti mereka mau damai, sah-sah saja, karena dari peraturan Kapolri itu ada yang namanya restoratif justice,\" kata Devi. Namun Devi sekali lagi menyatakan keputusan tersebut ada di tangan korban atau pelapor. (gar/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait