Instruksi Bupati, Warung Hingga Toko Harus Tutup Pukul 22.00 WIB!

Rabu 27-01-2021,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, selain mengatur operasional perkantoran dan kegiatan belajar mengajar (KBM), juga membatasi kegiatan restoran, pasar tradisional, tempat ibadah hingga resepsi pernikahan. Berlaku sejak 25 Januari 2021.

Untuk pembatasan jam perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian KBM tatap muka disetiap tingkat pendidikan, untuk sementara diberhentikan. Dilaksanakan dengan menggunakan metode pembelajaran daring atau online sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Kemudian sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ini dilakukan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya 25 persen.

Pembatasan jam operasional untuk pusat pasar tradisional sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan, kafe, toko, sampai pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk jam operasional lokasi wisata diberlakukan sampai pukul 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, instruksi tersebut juga menghimbau camat dan kepala desa agar mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 sampai dengan tingkat RT/RW.

Lalu mengintensifkan kembali protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta pengaktifan tempat isolasi atau karantina mandiri.

Bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pesawaran agar menghindari kerumunan yang berpotensi serta menimbulkan penyebaran dan penularan virus Corona dengan tidak menyelenggarakan kegiatan yang  menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, tidak diperbolehkan melaksanakan acara resepsi seperti ulang tahun, khitanan serta acara sosial budaya lainnya seperti pengajian akbar.

Khusus untuk resepsi nikah dapat diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang sampai dengan pukul 18.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta tidak menggunakan hiburan atau live music.

Resepsi dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 secara berjenjang dari pemerintah desa hingga kabupaten.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi secara administratif hingga hukum yang berlaku.

Seperti contoh, beberapa waktu lalu ada salah satu pelaku usaha yang melanggar, maka diberikan efek jera dengan melakukan pembekuan atau penutupan sementara.

\"Bukan kita mau menutup usaha orang. Tapi ini sebagai efek jera. Juga kepada person-person yang melanggar aturan prokes, akan ada denda materi maksimal Rp1 juta. Itu sesuai dengan Perda Nomor 25/2020,\" tegasnya. (rus/ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait