Izin Pengelolaan Danau Tirtagangga Dikantongi, Tunggu Action!

Rabu 03-11-2021,12:06 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Melalui proses yang cukup panjang sejak pengajuan 2019, Dinas Pariwisata Lampung Tengah akhirnya mengantongi izin pengelolaan pengembangan objek wisata Danau Tirtagangga di Kampung Swastikabuana, Kecamatan Seputihbanyak. Izin pengelolaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Sumber Daya Air baru diambil minggu ini. Kepala Dinas Pariwisata Lamteng Sarjito menyatakan izin pengelolaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 297/KPTS/2020. \"Izin pengelolaan sudah kita kantongi. Kita jemput langsung ke Jakarta. Prosesnya cukup panjang. Harus ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung dahulu,\" katanya. Dengan adanya izin ini, kata Sarjito, pengelolaan pengembangan objek wisata Danau Tirta Gangga akan lebih maksimal. \"Pengelolaannya akan lebih maksimal. Tidak melanggar aturan. Dengan adanya objek wisata ini, Insya Allah perekonomian masyarakat bisa meningkat. Bisa jadi referensi wisatawan luar daerah,\" ujarnya. Sekadar diketahui Danau Tirtagangga memiliki luas sekitar 200-an hektare. Selain digunakan untuk pengairan sawah di sekitar lokasi, air danau juga dimanfaatkan warga untuk membuat jaring keramba ikan. Sayangnya selama ini karena tidak dikelola maksimal, tumbuhan enceng gondok selalu menutupi permukaan Danau Tirtagangga. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait