Jaksa Ungkap Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Bikin Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis 11-11-2021,20:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Sri Wahyuni, selaku Kasubbag Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/11). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Jaya Putra itu, Sri Wahyuni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan  pasaln 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. \"Perbuatan terdakwa ini bermula ketika ia menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu. Saat itu juga dia ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna,\" katanya. Ketika itu, terdakwa memesan makan minum dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020. Tetapi pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. \"Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV. Sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering,\" kata JPU Marwan Jaya Putra. Dan ketika itu pun menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia. Dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan atau kwitansi pengadaan langsung. \"Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telepon kepada para penyedia,\" jelasnya. Menurut JPU Marwan Jaya Putra, modus yang dilakukan oleh terdakwa ini menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dan dinaikan menjadi Rp25 ribu. Dari bon pesanan itu, menurut Marwan, Sri Wahyuni menyusun HPS, nota pembelian Pembelian dan berita acara pembayaran yang ditandatangani ole Budi Heryanto Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan. \"Setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban lengkap, Terdakwa Sri Wahyuni menyampaikan berkas tersebut kepada Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP dan selanjutnya diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penata usahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah bukuan sejumlah uang kepada CV. Wiwik Catering,\" katanya. Kemudian dari perhitungan realisasi pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman pada Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Kegiatan Rapat-rapat AKD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 setelah pemotongan pajak senilai Rp872.538.100. Sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp576.160.000. Dan berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021. \"Diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300,\" pungkas jaksa. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait