RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Utara (Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara akhirnya melunasi sisa uang pengganti (UP) yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sebesar Rp3,2 miliar.
Kuasa hukum Akbar, yakni Sopian Sitepu menjelaskan, apabila kliennya itu sudah melunasi segala sisa UP. Sebesar Rp1,7 miliar. Selain melunasi UP, adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu pun juga sudah membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan dikabulkannya kita harapkan Akbar mendapat semua hak terpidananya. Baik remisi dan PB," kata dosen Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) ini, Kamis (19/5).
Dijelaskan ia, bahwa penyetoran pelunasan UP dilakukan empat tahap. Di setor dari tanggal 10 Mei 2022 sampai tanggal 17 Mei 2022. Menurutnya, dalam perkara ini juga kliennya itu pun sudah melaksanakan kewajibannya sebagai terdakwa.
Seperti JC dikabulkan. Karena kata dia, semua hal yang pihaknya ajukan seperti bukti-bukti dan juga dengan upaya dari kliennya untuk berupaya menutupi kerugian negara. "Apalagi yang diakui dan diterima sudah kami (beberkan). Kami merasa bersyukur sekali (JC dikabulkan)," kata dia.
Dijelaskan dia lagi, bahwa di persidangan semua dipertimbangkan secara matang dan baik oleh JPU KPK.
"Dan diketahui bahwa klien kami dikabukan JC nya dan vonisnya pun minimal di tuntutan paling rendah yang berasal dari pasal yang ditetapkan dalam dakwaan itu. Yakni 4 tahun. Oleh karena itu kami sangat bersyukur," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa UP yang dibebankan kepada Akbar sampai dengan saat ini sudah dibayar.
"Lunas seluruhnya, sebagaimana informasi yg disampaikan oleh Jaksa Eksekusi KPK," katanya. (ang/yud)