Kejari Pringsewu Temukan Indikasi Pelanggaran Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Rabu 25-05-2022,08:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus memperdalam dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo. Hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa ketentuan yang dilanggar.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, selain telah meminta keterangan saksi, pihaknya juga mengumpulkan beberapa peraturan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Hal ini menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak, dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi. Kemudian dengan memaparkan alur distribusi pupuk subsidi Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021.

"Sudah meminta keterangan 35 orang. Berdasar fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya," kata Median Suwardi.

Median menuturkan, pelanggaran yang dilakukan adalah ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Lalu, pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

"Melanggar ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)," urainya. (mul/ais)

Kategori :