WAYKANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gunung Labuhan, Waykanan, berhasil mengamankan R(16), G (16), dan MS (16), warga Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga melakukan penganiayaan berat (anirat).
Ketiganya telah diduga mengakibatkan H (16), pelajar SMA, warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara meningal dunia pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 13.15 WIB.
Ketika itu, korban berjalan ke tempat parkir sekolah di Gunung Labuhan hendak mengambil sepeda motor untuk pulang ke rumahnya.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, saat korban berjalan ke tempat parkir sekolah, saat itu pelaku mendatangi korban sambil mengeluarkan sajam jenis pisau.
Pelaku langsung menusukan pisau tersebut ke arah paha korban, kemudian pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada paha dan mengenai pembuluh darah sehingga langsung dibawa ke Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Kamino Baradatu, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RS Kamino Baradatu.
“Korban meninggal dunia di RS karena diduga terlalu banyak mengeluarkan darah akibat tususkan yang tepat di pembuluh darah, dan atas kejadian itu keluarga korban melapor ke Polres Waykanan,” ujar AKP Andre Try Putra.
Berdasarkan lapaoran tersebut pihaknya langsung melakukan langkah-langkah hukum, dan ahirnya dua pelaku atas nama R dan G diketahui berada di Kampung Waytuba Gunung Labuhan, dan atas bantuan keluarga berhasil diamankan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (24/5).
Baru pada pukul 20.45 WIB malam harinya, giliran tersangka MS diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Gunung Labuhan.
“Kami menghimbau keluarga korban agar dapat menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, dan seadil-adilnya," imbuh AKP Andre Try Putra. (sah)