BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Tekab 308 Polsek Kedaton mengamankan pelaku tindak pidana melarikan anak dibawah umur pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 03.45 wib di Gerbang Tol Lematang, Lampung Selatan (Lamsel).
Untuk Kejadian Tindak pidana Melarikan anak di bawah Umur,pada pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022 sekira Jam 12.30 wib.Bertempat di SMAN 13 Jl. Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung.
Untuk pelaku berinisial A (17), warga Kaliawi, Tanjungkarang Barat yang membawa kabur korban (pacarnya) yang berinisial K (16). Yang merupakan warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung. Pelaku ini nekat membawa pacarnya itu ke Bandung.
BACA JUGA:Larikan Anak Dibawah Umur Hingga ke Pulau Jawa
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, Tim Opsnal Tekab 308 Polsek Kedaton mendapat informasi pelaku yang melarikan anak di bawah umur menumpang bus Damri dari Bandung, kemudian Tekab 308 Polsek Kedaton pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 03.45 WIB, di Gerbang Tol Lematang Lamsel melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku, setelah itu pelaku di amankan di polsek kedaton untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, lanjut Atang, pelaku menjemput korban pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2002 sekira Jam 11.00 WIB, di parkiran sekolah yang beralamat di Jl. Padat Karya Rajabasa, Bandarlampung.
Adapun setelah dijemput korban dibawa Pelaku bermain di Simpur tanjung karang pusat dan setelah itu korban langsung dibawa pelaku ke Bandung, setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan di dapatkan informasi si pelaku kembali hingga akhirnya pelaku membawa pulang kembali si korban ke Bandarlampung pada Hari Senin 30 Mei 2022 dengan menggunakan jalan darat yaitu Bus .
BACA JUGA:'Saya Ingin Pulang'
"Unit opsnal Tekab 308 Polsek Kedaton pada Senin (30/5) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekira pukul 04.00 Wib, team melakukan penghadangan terhadap salah satu Bus yang sudah kita jadikan target di Pintu Tol Lematang, dan ternyata pelaku yang di target ada di bus tersebut berikut korban,"ucap Kompol Atang pada Rabu (1/6) pagi.
Kemudian, guna proses penyelidikan Anggota Polsek Kedaton mengamankan pelaku. "Anggota menintrograsi pelaku terhadap Korban selama dibawa lari oleh pelaku, mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yaitu sebanyak berkali - kali," sebut Kompol Atang.
Adapun lokasi pelaku menyetubuhi korban yaitu sebanyak berkali - kali,diantaranya
Pertama kali, Diwayhalim di daerah PKOR di belakang stadion yaitu sekitar 1 tahun yang lalu. Lalu, terakhir korban disetubuhi pelaku yaitu di Bandung tepatnya di kosan kawan atas nama Suan, dan pelaku melakukan sebanyak sehari sekali hingga 7 kali main selama seminggu, yaitu pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2022 jam 16.00 wib tepatnya didalam kamar belakang kawan pelaku bernama Suan.
"Korban juga mengalami pelecehan seksual yaitu di cium dan di raba raba payudara nya oleh kawan nya pelaku yang bernama Suan, yaitu pada hari Jum'at (27/5) jam 08.00 wib," pungkasnya. (gie/ang)