Curhat di Medsos Cari Keadilan untuk Sang Ayah, Hotman Paris Seketika Ikut Turun Tangan

Minggu 05-06-2022,11:56 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Akan tetapi, menurut Nabila ternyata diam-diam ayahnya telah dilaporkan ke Polres Mesuji.

"Tanggal 20 September 2021 tanpa ada surat panggilan satu pun, tiba-tiba bapak (Paidi) ditangkap Polres Mesuji," ceritanya.

Mulai saat itu, keluarga Nabila getol mencari keadilan karena mereka menganggap terdakwa Paidi tidak bersalah.

Kisah ini kemudian viral di media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan lainnya.

BACA JUGA:Istri Beri Makan Anak, Burung Suami Hilang

Sampai akhirnya, Nabila beserta keluarga mengunggah video ke medsos yang sengaja ditujukan kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Gayung bersambut, Hotman Paris pun bersedia membantu Nabila beserta keluarga yang lantas bertolak ke Jakarta untuk bertemu pengacara ternama tersebut.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menjelaskan, Paidi telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Menggala pada Selasa (31/5) lalu. 

Putusan itu juga sempat viral lantaran keluarga terdakwa histeris usai majelis hakim membacakan putusan. 

BACA JUGA:Bobol Warung dan Berhasil Gondol 8 Slop Rokok, Remaja Ini Diamankan Polisi

Dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kasi Intel.

Dilanjutkannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Paidi bin Abdul Roni telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," terangnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga mengikuti dan mencermati dinamika pasca dibacakan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa, khususnya di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

BACA JUGA:Tersiar Ajakan Agar Masyarakat Muslim Berkumpul di Masjid Al-Aqsa, Ini Alasannya

Kategori :