RADARLAMPUNG.CO.ID - Perizinan pertambangan mineral dan batubara kembali didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Di Lampung, artinya akan kembali ke Pemprov Lampung yang dalam hal ini melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 55/2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dimana, Dalam pasal satu ayat (2) menyebutkan pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Kepulan Asap Tebal Muncul di Dalam Kamar
Hal ini juga dibenarkan Plt Kepala Dinas ESDM Lampung, Hery Sadli yang di temui di kantornya, Senin (6/6).
"Iya jadi pada April, tanggal 11 keluarlah Perpres nomor 55/2022. Di dalam Perpres itu, memang terkait izin, pengawasan pertambangan mineral dan batubara kembali ke Pemprov. Namun, belum bisa di terapkan saat ini juga," ungkap Hery.
Karena, aturan dalam Perpres baru bisa diterapkan tiga bulan pasca di terbitkannya aturan tersebut. Saat ini masih sosialisasi. Namun, dinasnya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan perizinan ini dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Sulpakar : Kades Jangan Sampai Ada Kegiatan Fiktif
"Perpres ini berlaku tiga bulan setelah terbit 11 April, saat ini masih sosialisasi. Tapi kan harus ada aturan teknisnya, SOP, personilnya. Kita tunggu saja, karena SE ini berlaku tiga bulan mendatang, artinya Juli. maka Juli ini kemungkinan sudah mejadi kewenangan Pemprov dalam perizinan hingga pengawasan," katanya.
Selain dalam pendelegasian, dalam Perpres tersebut juga disebutkan dalam pasal 3, yakni pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi pemberian dan penetapan wilayah izin usaha.
Kemudian, Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha, Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut; penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
BACA JUGA:Komitmen Kuat, 65% Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG
Dengan demikian, Hery berharap jika sebelumnya banyak perseorangan yang menyatakan mengajukan perizinan mineral dan batubara yang sebelumnya terpusat di Kementerian ESDM itu sulit bisa di proses di Lampung.
"Ya ini memang banyak keunggulannya, di samping kita tahu kondisinya asli wilayahnya. Kita juga bisa memantau lebih detail mengenai aktivitas pertambangannya," tambahnya.