Alhamdulillah, Peternak di Lamtim Bisa Jual Hewan Qurban, Asal..

Minggu 12-06-2022,13:33 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Anggri Sastriadi

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan hewan calon korban.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Almaturidi menjelaskan, peningkatan pengawasan lalulintas ternak itu sebagai tindak lanjut hasil konsultasi DPRD Lamtim dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian.

Dilanjutkan, pada konsultasi tersebut Kementan menyatakan Surat Edaran (SE) terkait larangan penjualan ternak dari daerah wabah ke luar wilaya tetap harus dipatuhi.

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau, Polres Lampung Timur Amankan 24 Tersangka

Karenanya, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Baik itu yang akan ke luar maupun masuk ke wilayah Lamtim.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun Lamtim masuk katagori daerah tertular PMK. Namun, para peternak masih dapat menjual hewab qurban di wilayah Lamtim. Itu dengan syarat hewan qurban harus sehat, aman dan utuh (Asuh) serta terbebas dari PMK.   

Selain itu, untuk pemotongan hewan qurban harus mematuhi standar operasional prosudur (SOP). Baik itu yang ditetapkan Kementrian Pertanian maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA:Lepas 297 CJH, Ini Pesan Bupati Lamtim

Ditambahkan, guna memastikan hewan qurban terbebas dari PMK, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim juga akan melakukan pengecekan di lokasi peternakan dan lapak penjualan hewan qurban. 

"Bila masyarakat calon pembeli hewan qurban pengecekan. Dinas Perikanan dan Peterkan Lamtim siap melakukan pemeriksaan ternak yang akan dijadikan hewan qurban," kata Alma Turidi didampingi Kabid Kesehatan Hewan drh. Ririn.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menghimbau para  peternak sapi dan kambing di mematuhi Surat Edaran (SE) Kementrian Pertanian tentang penataan lalulintas ternak di daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

BACA JUGA:Atasi Konflik Gajah, KLHK Segera Bangun Tanggul di Perbatasan TNWK

Ketua Komisi 2 DPRD Lamtim Djoko Pramono menjelaskan, menindaklanjuti hasil rapat dengan pendapat (RDP) dengan para peternak dan pedagang (blantik) sapi, Komisi 2 DPRD Lamtim telah berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, Selasa (7/6)

Dilanjutkan, pada konsultasi  Imron selaku Koordinator Ruminansia Potong dan dr.Arif dari bagian Fungsional Medik menjelaskan, aturan yang melarang pengiriman ternak antar pulau sebagaimana  tertuang dalam SE Badan Karantina Pertanian nomoor 14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.

Kemudian,  SE nomor 02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK tetap harus dipatuhi.

Kategori :