PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua dari tiga orang yang ditangkap anggota Polsek Pagelaran karena diduga terlibat pencurian baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekon Lugusari adalah residivis.
Tidak hanya itu. Kawanan ini juga sudah tiga kali membobol pagar di menara BTS tersebut.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dua tersangka, NY (43) dan NA (31) merupakan residivis.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka NY merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS. Sedangkan NA, residivis kasus narkoba," kata Iptu Hasbullah.
Penangkapan NY (43), warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan SD alias Kucing (49), warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus serta NA (31), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu berawal laporan warga.
BACA JUGA: Polsek Pagelaran Tangkap Tiga Pencuri Kabel Tembaga
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat itu ketiga tersangka berupaya kabur sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil curian. Sebelumnya, mereka sudah membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berusaha mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta.
"Sebelum berhasil mengambil baterai, ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap," tegasnya.
Diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu buah linggis, tang, sebilah golok dan satu gulungan kabel tembaga. Barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Pagelaran.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," sebut Iptu Hasbullah. (sag/ais)