Dalam kasus Wahdi-Qomaru, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.
"KPU Metro telah keliru menafsirkan undang-undang. Mereka bertindak di luar kewenangannya," tegasnya.
April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.
"Kami akan mengutamakan gugatan ke MA karena waktu yang terbatas. Setelah itu, kami akan menyiapkan laporan ke DKPP. Kami berharap MA memberikan keadilan terkait perkara ini," tutupnya.