KPU Metro Nyatakan Surat Suara Calon Wali Kota Wahdi Tetap Sah

KPU Metro Nyatakan Surat Suara Calon Wali Kota Wahdi Tetap Sah

KPU Metro menyatakan surat suara Calon Wali Kota Wahdi yang dicoblos dalam pilkada Metro 2024 tetap sah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat suara Calon Wali Kota Wahdi yang dicoblos dalam pilkada Metro 2024 tetap sah.

Hal tersebut menyusul pasangan calon nomor urut 2 tetap bisa mengikuti kontestasi pilkada Metro 2024, meski tanpa calon wakil wali kota.

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menyampaikan,  KPU bakal menginformasikan status calon wakil wali kota atas nama Qomaru Zaman kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 

"KPU Metro bakal memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan calon wakil wali kota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," sebut Erzal Syahreza Aswir di kantor KPU Metro, Sabtu dini hari, 23 November 2024.

BACA JUGA: Soal Pembatalan Paslon Nomor 2, Tim WaRu Minta Penjelasan KPU Metro

BACA JUGA: Soal Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi – Qomaru Zaman, Ini Kata Bang Aca

Erzal Syahreza Aswir menyebutkan, surat suara yang dicoblos tetap sah. Sebab pasangan calon nomor urut 2 bisa tetap mengikuti proses pemilihan meski tanpa calon wakil wali kota. 

"KPU juga akan memberitahukan ke KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegasnya.

KPU Metro menyatakan calon wali kota Wahdi tetap bisa mengikuti Pilkada Metro 2024, Qomaru Zaman yang resmi didiskualifikasi sebagai calon wakil wali kota.

Diskualifikasi tersebut disebabkan Qomaru Zaman yang berstatus sebagai terpidana. 

BACA JUGA: Mutasi Polri November 2024, 4 Pati dan Pamen Dapat Penugasan Luar Struktur

BACA JUGA: 12 Pati dan Pamen Tugas di Lemdiklat Dalam Mutasi Polri November 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam hal ini KPU Metro menerbitkan dua keputusan. Pertama terkait pembatalan keputusan yang sebelumnya membatalkan calon nomor urut 2 pada Pilkada 2024.

SK dengan Nomor 426/2024 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Nomor 422/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: