KPU Metro Nyatakan Surat Suara Calon Wali Kota Wahdi Tetap Sah

KPU Metro Nyatakan Surat Suara Calon Wali Kota Wahdi Tetap Sah

KPU Metro menyatakan surat suara Calon Wali Kota Wahdi yang dicoblos dalam pilkada Metro 2024 tetap sah.--

KPU Metro juga mengeluarkan keputusan tentang pembatalan calon wakil wali kota Metro pasangan nomor urut 2 atas nama Qomaru Zaman.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Metro Nomor 427/2024 tentang pembatalan calon wakil wali kota Metro pasangan nomor urut dua atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Kuasa Hukum: Unsur Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan Bakal Akhiri Masa Tugas Dengan PTDH

Dari poin-poin yang disebutkan antara lain menyatakan tidak mengikutsertakan calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada Pilkada Metro 2024.

"Tidak menggugurkan calon nomor urut dua atas nama Wahdi pada Pilkada Metro 2024," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: