BB Kasus Penjualan Obat Ilegal Tak Lewati Uji Laboratorium, Hakim: Penyidikan Abal-abal Jika Seperti Ini

Selasa 21-06-2022,18:42 WIB
Reporter : Rizky Phancanov
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal Ditolak, Balita Ini Ikut Masuk Sel

"Wajib teregister, itu berdasarkan UU kesehatan, setiap sediaan farmasi harus ada izin edar dari Balai POM," ungkapnya.

Ia mengatakan, izin edar tersebut diajukan oleh perusahaan produsen atau importir yang akan mengedarkan obat atau kosmetik di dalam negeri. 

Hi. Ardiansyah selaku pengacara terdakwa kemudian bertanya, apakah pengecer dan penjual juga wajib memiliki izin edar?

Herdianto mengaku tidak wajib. Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim kemudian melakukan pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Hakim juga berbicara soal penangguhan penahanan yang diajukan. Namun, ketua hakim Lingga Setiawan mengatakan majelis hakim belum memutuskan hasil musyawarah.

"Majelis belum mengambil sikap. Ada banyak pertimbangan majelis hakim, tapi tidak kami ungkapkan. Salah satunya karena bisa mempercepat proses sidang. Dan jika tidak ditahan jaksa akan kembali melakukan eksekusi," tandasnya. 

Setelah sidang. Hi. Ardiansyah mengatakan titik penekanan di kasus kliennya tersebut yakni tidak adanya hasil uji laboratorium.

"Itu yang sebenarnya menjadi poin kami, seharusnya untuk memberikan kepastian hukum harus ada uji laboratorium karena untuk memastikan klasifikasi obat, bahan obat, atau sebagainya. Kalau terbuat dari bahan alami untuk bahan dasar maka tidak bisa," katanya.

Mudah-mudahan, kata Bang Aca --sapaan akrabnya, tidak adanya uji laboratorium itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. (nca)

Kategori :