"Tersangka mengingatkan korban kembali agar tak bercerita kepada siapa pun. Korban diberi jajanan warung. Korbannya pulang ke rumah," sambungnya.
Awalnya, kata Qorinas, peristiwa cabul tersebut tertutup rapat. Namun, korban akhirnya bercerita kepada temannya.
Kemudian temannya akhirnya bercerita kepada ibu korban.
"Korban ditanyai hingga akhirnya bercerita telah dicabuli tersangka. Tidak terima, ayah korban melapor ke polisi. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kita amankan di rumahnya," ucapnya.
BACA JUGA:Lama tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Perubahan UU No. 1/2016 atas Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76 UU No. 35/2014.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. *