RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah meringkus tersangka pencabulan yang menimpa anak-anak di bawah umur di Kecamatan Gunungsugih.
AHA (48), warga Kecamatan Gunungsugih, yang menjadi tersangka pencabulan diamankan Unit PPA Polres Lamteng, Selasa 21 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, pencabulan terjadi sejak April-Mei 2022.
"Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari sekali perbuatan cabul dilakukan terhadap korban," katanya.
BACA JUGA:Kurang Ajar! Usai Dicabuli, Remaja 14 Tahun Serahkan Pacar Kepada Dua Rekannya
Peristiwa pencabulan, kata Qorinas, kali pertama terjadi di ruang tamu rumah tersangka.
"Kejadiannya pada April 2022 awal Ramadan sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka memanggil korban LA (8). Korban dan seorang rekannya diajak menonton film hantu di HP," ujarnya.
Tersangka, lanjut dia, lantas menurunkan celananya sebatas paha. Lalu menyuruh korban memegang kemaluan tersangka. Korban pun dicium olehnya.
"Tersangka meminta korban jangan bercerita apa pun. Rekan korban mengaku tak melihat kejadian ini karena fokus memegang HP nonton film hantu dan kemaluan korban ditutupi bantal," ujar AKP Edi Qorinas.
BACA JUGA:Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Anggota DPRD: Terapkan Hukum Kebiri!
Perbuatan cabul kedua terjadi pertengahan Ramadan di lokasi yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka memanggil korban yang hendak main ke rumah temannya. Sama diajak nonton film hantu dan perbuatan cabul kembali terulang," ujarnya.
Lagi-lagi, kata Qorinas, pencabulan kembali terjadi pada Mei 2022 di akhir Ramadan.
"Lokasinya sama pada pukul 11.00 WIB. Tersangka memanggil korban saat hendak bermain ke rumah temannya. Kemudian korban kembali diajak menonton film hantu di HP. Hal sama juga dilakukan tersangka," ucap AKP Edi Qorinas.
BACA JUGA:Warga Mesir Diamankan Polsek Buay Bahuga Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur