Berdasarkan pengakuan D, ternyata saat melakukan pencurian ia bekerjasama dengan tersangka EK yang merupakan salah satu karyawan Alfamart Negeri Baru, yang dalam aksi tersebut berperan membuka kunci brangkas terlebih dahulu sebelum D masuk dan memberikan kunci toko Alfamart.
Selanjutnya dengan mempergunakan kunci toko tersebut, tersangka D bersama dua rekannya (masih DPO) membuka pintu toko dan masuk ke dalam toko untuk melakukan pencurian barang dan uang yang ada di brankas.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way kanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R. (*)