BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.
Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
BACA JUGA: Selamat, 5.755 Peserta Lolos UTBK SBMPTN Universitas Lampung
Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber dari APBD dengan peraturan kepala daerah.
Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.
BACA JUGA: Karena Ini, Pemkab Lampung Barat Dapat Pujian Dari KPK
Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, b esaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota Rp18.340.000
BACA JUGA: Jamaah Khilafatul Muslimin di Mesuji Ucapkan Ikrar Janji, Begini Isinya
2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Langsung Turun ke Daerah Merah
3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat
- Masa kerja 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
BACA JUGA: Go Internasional, Universitas Aisyah Pringsewu moU Dengan MAHSA University Malaysia
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun Rp 5.397.000
BACA JUGA: Viral, Video Polisi di Bandar Lampung Tilang Pengendara di Diler
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun Rp 6.229.000
BACA JUGA: Tegas, Satpol PP Tanggamus Tertibkan Baliho Calon Gubernur
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000. (*)