RADARLAMPUNG.CO.ID - Viral video motor baru keluar dari diler Jl. Ahmad Yani, Bandar Lampung, langsung ditilang polisi membuat Polda Lampung angkat bicara.
Menyikapi viral video motor baru keluar dari diler langsung ditilang polisi tersebut Polda Lampung menegaskan video itu hoax!
Pernyataan bahwa video motor baru keluar dari diler langsung ditilang polisi tersebut adalah hoax datang dari Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad.
"Tidak benar anggota di lapangan menilang motor yang menurut di video itu sebuah motor baru yang baru saja keluar diler. Itu hoax!" tegasnya, Jumat 24 Juni 2022.
BACA JUGA:Gegerkan Warga Pasir Gintung, Pelaku Pencuri Ini Diamankan, Ternyata Dikantongnya Ditemukan Ini..
Kejadiannya sebenarnya, kata Pandra, bermula saat salah satu anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan Tertib Lalu Lintas di Jl. Ahmad Yani.
Kendaraan roda dua yang melintas, kata dia, terlihat menggunakan knalpot racing atau brong.
Anggota lantas mengejar dan meminta pengendara berhenti. "Tepat di depan diler, pengendara berhasil dihentikan dan langsung diperiksa," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Pandra, kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg
"Pelanggarannya menggunakan knalpot racing atau brong/bising dan tidak dipasang spion. Bahkan SIM sudah habis masa berlakunya dan TNKB tidak dipasang," ucap Pandra.
"Warna kendaraan juga tak sesuai STNK. Petugas langsung melakukan penilangan," lanjutnya.
Pandra lantas mengimbau masyarakat bijak dalam bermedsos.
"Kita imbau masyarakat bijak dalam bermedsos. Jangan sampai timbul persepsi negatif di masyarakat," tandasnya. (*)