AKSI PECAH KACA PERNAH TERJADI BEBERAPA BULAN LALU
Aksi pencurian modus pecah kaca yang dilakukan FS (31) dan istrinya PA (30) terhenti. Pasangan ini diamankan anggota Polsek Telukbetung Selatan.
Dalam penangkapan Kamis 24 Juni 2022 FS yang tinggal di Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto membenarkan, pasangan suami istri yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca ini diamankan.
”Untuk FS merupakan residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Adit Priyanto dalam ekspose kasus di mapolsek, Jumat 29 April 2022.
BACA JUGA:Loker Lampung Terbaru
Adit menuturkan, pasutri yang menikah siri tersebut beraksi di Bandarlampung. Antara lain di Jalan Sultan Agung, Kedaton, sekitar satu bulan lalu. Mereka memecahkan kaca mobil Toyota Avanda dan membawa kabur tas putih uang Rp5 juta.
”Tersangka beraksi dengan sasaran mobil yang parkir di lokasi sepi. FS memecahkan kaca dengan busi. Sementara istrinya mengawasi kondisi sekeliling,” sebut dia.
Pasangan FS dan PA juga beraksi di Jalan M. Yamin, Pahoman. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp6,5 juta dari dalam mobil Toyota Avanza warna putih. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi LP/B/742/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 1 April 2022.
Masih di Jalan M. Yamin, mereka membobol mobil Toyota Rush. Dari kendaraan itu didapat uang Rp13 juta. Kasus dilaporkan dan tertuang dalam LP/B/930/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 25 April 2022.
BACA JUGA:Pemeran Video Syur 15 Detik Bengkulu Terbongkar, Ini Tampangnya
Adit mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi ada pelaku pecah kaca yang akan beraksi di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan dan Tanjungkarang Barat.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditemukan orang dengan ciri-ciri identik, melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumiraya, Telukbetung Selatan.
Polisi membuntuti dua orang yang mengendarai sepeda motor tersebut. Mereka kemudian mendekati Mitsubishi Pajero yang parkir di Jalan Mawar, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.
Pasangan suami istri ini berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain busi motor dan pecahan keramik busi, motor Honda Supra polisi BE8776 BO serta motor Yamaha Mio GT yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
”Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Adit. Sementara FS mengaku sudah 23 kali beraksi di sejumlah wilayah di Bandarlampung. Selain dengan istrinya, ia juga melakukan kejahatan bersama rekannya. ”Hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk bayar kontrakan,” aku FS. (*)