Sedangkan ahli hukum administrasi negara, Budiono dari Universitas Lampung memaparkan bila tanggung jawab jabatan adalah masing-masing dan tak tepat bila semua beban dan tanggung jawab diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Edi Yanto.
"Penyalahgunaan wewenang Pokja tidak bisa dibebankan kepada kuasa pengguna anggaran. Karena pembagian tugas seperti PPK, pokja tanggung jawab dan wewenangnya ada pada mereka," ungkapnya. (*)