PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terhitung tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kenaikan mencapai 28 hingga 30 persen dari ketetapan nilai dasar. Ketetapan tersebut berdasar Permenkeu Nomor 28/2009.
Setiap kabupaten/kota menetapkan besaran PBB-P2 minimal tiga tahun sekali.
”Untuk Pesawaran, terakhir ditetapkan pada 2018 lalu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan didampingi Kabid PBB dan BPHTB Djuanda, Kamis 30 Juni 2022.
BACA JUGA:Catat! Tahun Ini NJOP Tanah di Pesawaran Naik
Wildan mengungkapkan, penyesuaian NJOP PBBP2 tersebut akan mampu meningkatkan harga jual tanah. Diharapkan realiasi PBB-P2 yang telah ditetapkan dapat tercapai.
"Nilai pasar di tengah masyarakat juga akan naik," sebut Wildan.
Saat wajib pajak (WP) dapat membayarkan PBB melalui beberapa kanal.
Mulai dari teller Bank Lampung, mobile banking, agen agen Laku Pandai, teller Bank BJB, Traveloka, Tokopedia, hingga Indomaret dan Alfamart
BACA JUGA: Mulai Besok, Tarif Listrik Lima Golongan Naik, Di Luar Itu Aman
"Selain itu WP dapat mengecek status pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya melalui aplikasi cek pajak Kabupaten Pesawaran dan dapat didownload di Play Store," urainya.
Wildan menjelaskan, dalam penyempurnaan zona nilai tanah, Bapenda Pesawaran menggunakan metode pendekatan nilai pasar dan tiga data pembanding untuk menyempurnakan nilai tanah.
Terdiri dari nilai pasar, data zona BPN dan data transaksi yang pernah terjadi.
"Untuk klasifikasi dan NJOP PBB sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 50/V.03/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022," papar Wildan.
BACA JUGA: UM-PTKIN Diumumkan Hari Ini, UIN Lampung Masuk 10 Besar Peminat Tertinggi