Gaji Ke-13 ASN Pesawaran Cair, Ada TPP, Kecuali untuk Golongan Ini

Jumat 01-07-2022,22:30 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun ini ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13. Sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

”Ditambah tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Sri Mulyani mengungkapkan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan peraturan perundang-undangan.

”Gaji ke-13 ini akan dibayarkan mulai Juli 2022 " sebut Sri Mulyani.  

BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Lampung Siap Bayar Gaji 13, Catat Jadwalnya

Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru.

Di mana, belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat. 

Namun pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan serta batas kemampuan keuangan negara.

”Seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik, pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi,” Sebut Sri Mulyani.

BACA JUGA: Bocor! Di Tanggal Berikut Ini Pemkot Bandar Lampung Kabarnya Akan Cairkan Gaji Ke-13

Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. 

Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.

 

Kategori :