Gara-gara Motor, Pemuda Ini ‘Disusul’ Tekab 308 Polres Pringsewu

Sabtu 02-07-2022,15:15 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, Menir beraksi pada Selasa 16 Juni 2020 silam. Ia membawa 2.250 buah Nipel.

"Selasa malam kemarin, tim Opsnal Unitreskrim Polsek Gadingrejo mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ja alias Menir," kata Iptu Anwar Mayer Siregar. 

Ja mengaku ribuan alat minum ayam hasil curian itu dijual kepada Tg, warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo seharga Rp 4 juta.

Tg sudah ditangkap terlebih dahulu dan menjalani proses hukum. 

BACA JUGA: Catat! Booster Akan Menjadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, sebelum tertangkap, Ja sempat melarikan diri ke berbagai daerah. 

Antara lain ke Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Lampung.

"Itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum." Iptu Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Pengakuan Ja, uang hasil penjualan Nipel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. 

BACA JUGA: Luar Biasa, Alibi Masukan Perguruan Tinggi dan Muluskan Skripsi, Kakek Ini Tiduri 10 Mahasiswi

”Dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di tempat pelariannya," terang Iptu Anwar Mayer Siregar. (*)

 

Kategori :