Ketua DPRD: PNS Lampung Tak Bisa Dibina, Berhentikan Saja

Rabu 06-07-2022,18:00 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyoroti kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal itu diutarakan Mingrum Gumay saat rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2021, Rabu 6 Juli 2022.

“Ada satu hal yang belum terjawab. Tentang reward, punishment, dan kinerja PNS,” ujar Mingrum Gumay.

Mingrum Gumay melanjutkan, beberapa waktu lalu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov menjadi sorotan.

BACA JUGA:Gawat, Zona Merah PMK di Metro Bertambah

“Karenanya dalam kesempatan ini, kami menegaskan agar kepala dan sekretaris OPD, di tingkatan mohon memonitor pegawainya. Jangan sampai yang aktif dan tidak aktif mendapatkan hak yang sama dari negara,” ucap Mingrum Gumay.

Mingrum Gumay juga mengatensi Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja PNS secara menyeluruh.

Sebab, terkait tambahan peghasilan pegawai (TPP) juga menyerap APBD yang tidak sedikit.

“Kita minta Plh. Sekda juga Inspektorat melakukan pemeriksaan. Apakah memang hanya absensinya saja yang ada, orangnya nggak ada? Ini harus dibina. Sebab sudah menjadi sorotan,” kata Mingrum Gumay.

BACA JUGA:Kartu Petani Berjaya Akan Terintegrasi di Marketplace

Mingrum Gumay juga mengatakan, penegasan ini dlakukan bukan lantaran besaran TPP bagi PNS di lingkungan pemprov.

Namun, sambung Mingrum Gumay, kedisiplinan tentu menjadi tolok ukur kinerja dari seorang PNS atau OPD.

Terlebih, saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“DPRD ini tidak mempersoalkan besaran tukin. Tapi seharusnya bisa menjadi evaluasi berbasis kinerja. Kalau tidak bisa dibina, ya sesuai dari aturan Kemenpan RB, berhentikan saja,” kata Mingrum Gumay.

BACA JUGA:Tolong Pak! PPDB SMPN 25 Pesawaran ‘Disabotase’

Diketahui, beberapa waktu lalu Plh. Sekprov Lampung Freddy menegaskan akan menerapkan sistem tidak masuk kerja 10 hari, ASN dipecat.

"Itu kan peraturan baru dan itu lebih kejam ya dari peraturan sebelumnya," ujar Freddy, Jumat, 1 Juli 2022.

Freddy mengatakan, SE Menteri PANRB 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja.

BACA JUGA:Polres Lampura Tangkap Begal di Wilayah Jakarta

"Ya artinya dengan 10 hari itu lebih tegas, karena aturan sebelumnya itu kan tidak terlalu ketat. Malah sampai 60 hari kerja," ucap Freddy.

Hal ini tentu harus diperhatikan PNS Pemprov Lampung. Sebab, hal ini jangan sampai dilanggar. Karena aturan tersebut sudah jelas.

Namun Freddy menyebut, sebelum melakukan proses pemberhentian, tentunya akan dilakukan beberapa langkah. Salah satunya menyurati hingga memanggil PNS tersebut.

"Yang jelas kami panggil dulu. Kami surati, kami akan tanya. Hanya kalau masih tidak mau koorporatif ya bisa saja diberhentikan. karena ini tidak pandang bulu. Bisa PNS sampai ke JPTP," tambah Freddy. (*)

 

 

Kategori :