"Sebanyak 28 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sedangkan 27 lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran," ungkapnya.
"Tiga kasus yang kami tangani merupakan pelanggaran pidana, dua lainnya pelanggaran administrasi, dan lima termasuk pelanggaran kode etik," sambungnya.
Selain itu, ditemukan sembilan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta 15 pelanggaran yang berkaitan dengan hukum lainnya.
Menurut Iskardo, penanganan pelanggaran ini menunjukkan bahwa meski kampanye Pilgub Lampung berlangsung bersih, pengawasan tetap diperlukan di berbagai level untuk menjaga integritas demokrasi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Kerahkan Patroli Pengawasan di Masa Tenang
"Kami terus mengupayakan langkah tegas terhadap semua bentuk pelanggaran agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan kredibel," tutupnya.