Untuk menghindari ulah oknum-oknum yang memanfaatkan program restoratif justice. Maka diperlukan masukan dari media.
"Pimpinan sudah mengeluarkan kebijakan (restoratif justice) ini, tapi jangan sampai disalahgunakan oknum. Makanya kita minta masukan dari media," ungkapnya.
Pihaknya juga mendorong Pemkot Bandar Lampung agar bisa membuat rumah restoratif justice di setiap kelurahan.
"Sekarang baru ada di Kelurahan Olokgading. Mudah-mudahan pemkot bisa memfasilitasi setiap kelurahan memiliki rumah restoratif justice, bukan dalam artian rumah tapi bisa gunakan kantor kelurahan itu sendiri," kata Mantan Kajari Lahat ini.
BACA JUGA:Tok! Anak Alex Noerdin Divonis 6 Tahun terkait Menerima Fee Pengadaan Barang dan Jasa
Ke depan, kejaksaan kata Helmi juga mendorong akan membentuk rumah rehabilitasi narkoba. Namun, petunjuk teknis masih dibahas lebih lanjut.
Sementara, Pemimpin Redaksi Radar Lampung Taufik Wijaya mengaku berterima kasih kepada Kejari Bandar Lampung karena sudah memberi kepercayaan Radar Lampung untuk memberikan masukan terhadap program restoratif justice.
"Terima kasih sudah memberi kepercayaan kepada kami. Ini sebuah kebanggan karena Radar Lampung sudah diundang untuk memikirkan program ini," kata Taufik. (*)