Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.
BACA JUGA:15 Armada Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Kota Karang Raya
"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.
Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba.
"Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di linggaupos.disway.id, dengan judul: BNN Lubuklinggau Panggil Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo